JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, 157 warga negara asing dari China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (8/5/2021) telah mematuhi aturan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan pada awak media bahwa para WN China itu masuk ke Indonesia untuk bekerja, bukan wisata.
“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” kata Jhoni pada Minggu (9/5/2021), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Perjalanan dari India, 13 ABK WNA Positif Covid-19 Masih Tertahan di Cilacap
Bahkan Jhoni menyatakan, seluruh WNA China itu telah mendapat status aman atau clearance dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menjalani pemeriksaan dengan pihak imigrasi.
“Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Jhoni.
Seperti diketahui, banyak WNA China tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu pukul 05.00 WIB kemarin.
Mereka datang menggunakan pesawat sewaan China Soutern Airlines CZ387 dari Guangzhou.
Jhoni menambahkan, pemerintah sudah melarang WNA masuk ke Indonesia, bila hanya ingin berwisata di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini berlaku lewat penghentian pemberian izin kunjungan dan visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.