JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyak cara dilakukan para pemudik untuk bisa sampai ke kampung halamannya meski larangan mudik diberlakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meski begitu, sepandai-pandainya pemudik mencari cara agar bisa lolos dari pos penyekatan, tapi tetap saja petugas bisa mengetahuinya. Ujung-ujungnya, pemudik pun diminta putar balik ke daerah asal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan pola yang dilakukan masyarakat yang akan mudik saat ini sama seperti tahun lalu.
Banyak masyarakat yang tinggal di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan begitu pula sebaliknya.
"Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat. Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan, atau kendaraan minibus plat hitam kok KTP-nya beda-beda, itu pasti travel gelap," kata Budi, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Kakorlantas Sebut Pada Hari Ketiga Larangan Mudik 70 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik
Pria yang juga pernah berdinas di Korlantas Polri itu menjelaskan yang menjadi permasalahan adalah penyekatan sepeda motor di perbatasan Karawang.
"Jadi kalau motor itu berplat B atau T itu kami lebih memberikan toleransi, apalagi jika bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja," ucap Budi.
"Tapi kalau plat G, plat R, atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, terindikasi mudik, ya kita minta putar balik," ujar dia lagi.
Terkait dengan kemacetan di lokasi penyekatan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
Petugas di lapangan, kata dia, menyiasati dengan memprioritaskan pengendara yang telah menunjukkan persyaratan untuk segera lewat. Jika terjadi kemacetan cukup panjang, petugas akan melepas antrian untuk mengurai kemacetan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.