JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada tiga aspek cakupan tes wawasan kebangsaan (TWK): Integritas, Netralitas, dan Anti radikalisme.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021).
Menurut Paryono, integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Sementara netralitas, lanjut Paryono, ditujukan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman
Adapun anti radikalisme, kata Paryono, dibuat untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
Bagi Paryono, pegawai KPK tak diperkenankan memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.
“Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN,” jelas Pryono.
Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaaan (TWK) bagi pegawai KPK berbeda dengan tes untuk CPNS.
“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” kata Paryono.
Baca Juga: BKN Serahkan Status 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK ke Pimpinan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.