Kompas TV regional peristiwa

Hari Kedua Larangan Mudik, 16.000 Kendaraan Melintasi Gerbang Tol Palimanan

Kompas.tv - 8 Mei 2021, 18:39 WIB
hari-kedua-larangan-mudik-16-000-kendaraan-melintasi-gerbang-tol-palimanan
Kondisi lalu lintas (lalin) di Gerbang Tol (GT) Palimanan Tol Cipali.(Dok. Astra Tol Cipali.) (Sumber: -)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAWA BARAT, KOMPAS.TV - General Manager Operation Astra Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Suyitno mengatakan, kendaraan melintasi Gerbang Tol (GT) Palimanan per Sabtu, (8/5/2021) sebanyak 16.000 kendaraan.

Jumlah tersebut dianggap Suyitno sebagai penurunan volume dibanding lalu lintas pada hari-hari biasanya.

"Terjadi penurunan volume lalu lintas (lalin) sebesar 59 persen dibandingkan lalin harian di GT Palimanan," jelas Suyitno dalam keterangan tertulis, Sabtu (08/05/2021).

Baca Juga: 648 Kendaraan Diputar Balik Pada Hari Pertama Larangan Mudik di 2 Gerbang Tol Japek

Suyitno menjelaskan, arus lalin pada Sabtu (08/05/2021) saat ini terpantau lengang, namun didominasi kendaraan logistik.

Meski begitu, Astra Tol Cipali tetap memaksimalkan sejumlah armada layanan lalin yang terdiri dari 12 unit mobil patroli, 5 ambulans, 12 derek, 2 unit mobil rescue dan 6 unit kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) yang bersinergi dengan kepolisian setempat.

Di samping itu, Astra Tol Cipali juga tetap mengoptimalkan fasilitas layanan transaksi di GT Palimanan dengan membuka lima gardu keluar dan enam gardu masuk.

Suyitno beranggapan pengoptimalan gardu di GT Palimanan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

Astra Tol Cipali juga memberikan fasilitas pendukung seperti Variable Message Sign (VMS) dan spanduk imbauan yang tersebar di ruas jalan tol tersebut.

Baca Juga: 12 Jam Operasi Penyekatan Larangan Mudik, 1.070 Kendaraan Terjaring di Gerbang Tol

Kendati arus lalin terpantau lengang, kata Suyitno, pengguna jalan tol tetap harus memerhatikan keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas di Tol Cipali.

Dia mengimbau agar pengguna jalan tol memperhatikan batas kecepatan berkendara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitu maksimal 100 kilometer per jam dan batas minimal kecepatan 60 kilometer per jam.

Pada kondisi hujan, batas kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 70 kilometer per jam.

"Selalu pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima dan cek tekanan angin pada ban sebelum melakukan perjalanan," tutup Suyitno.

Baca Juga: Simulasi Penyekatan di 9 Titik Tol Palimanan dan Pantura




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x