JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam melaksanakan dan memaksimalkan PPKM dan peraturan lain dalam pengandalian kasus covid-19, pengawasan di tingkat RT/RW juga diperlukan.
Kabid Komuniksi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto menyebut, ada 28 ribu posko desa yang dibentuk untuk memantau pengendalian covid di masing-masing RT dan RW.
Posko-posko tersebut juga memiliki ruang karatina mandiri bagi pendatang.
Sementara itu, Analsi Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, posko harus diisi oleh SDM seperti tokoh masyarakat dan keterlibatan warga.
Para warga terutama anak muda dapat mengecek siapa saja warga yang datang dari luar untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya penularan covid-19.
Pemerintah daerah diharapkan segera membentuk posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.
Sebagaimana instruksi Presiden, dibutuhkan penanganan pandemi covid-19 melalui pendekatan level mikro yang meliputi RT, RW, desa, kampung, banjar, dan atau nagari.
Pendekatan level mikro ini melibatkan peran berbagai elemen, mulai dari TNI, Polri, pemuka agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.