JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disapa pegawai negeri sipil (PNS), pada Juni nanti dipastikan akan segera memperoleh gaji ke-13.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Keputusan ini termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Banyak dapat Suntikan Dana, DPR Minta Pemerintah Tegas Wajibkan Sektor Swasta Bayar THR
Berdasarkan PMK itu, selain gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.
Namun untuk THR ini belum ada penjelasan lebih lanjut dan detail dari pihak pemerintah.
Adapun ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.
Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.
Baca Juga: Modal Kerja Minim, Pan Brothers Cicil THR Buruh 5 Kali Bayar
Lebih lanjut, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.