PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan memperbolehkan pelaksanaan shalat ied di wilayahnya dengan sejumlah syarat. Diantaranya ialah pengetatan protokol kesehatan, membatasi jumlah jamaah yaitu 50 persen, serta khutbah ied hanya lima belas menit.
Kepala kantor Kemenag Kasiman Mahmud Desky menghimbau kepada takmir masjid meminta saran ke tim gugus tugas terkait pelaksanaan shalat ied. Pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi panduan tatacara beribadah sesuai dengan prokes yang ada, sesuai dengan surat edaran kementerian agama republik indonesia no 4 tahun 2021. Yaitu Tentang pedoman ibadah selamat di bulan ramadhan dan shalat idul fitri.
Di Kabupaten Pemalang ada 800 masjid lebih yang terdata dan rencananya akan melaksanakan ibadah shalat idul fitri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.