JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo diminta untuk membatalkan proses dan menganulir tes peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tes Peralihan ASN tersebut terbukti melakukan pelecehan terhadap pegawai KPK dan melampaui wewenang,” kata Prilly mewakili Aliansi Gerak Perempuan dan Kompaks melalui keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, Prilly juga berharap Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menerbitkan Keppres pengangkatan pemimpin KPK untuk menindak pemimpin KPK.
Baca Juga: Kesaksian Pegawai KPK: Tes ASN Ditanya Kesiapan Jadi Istri Kedua dan yang Dilakukan Saat Pacaran
Lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK peserta tes melalui Asesmen Wawasan Kebangsaan.
Sebelumnya, Aliansi Gerak Perempuan dan Kompaks menilai proses tes peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak dilakukan secara profesional dan etis.
Terutama, terkait adanya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis, dan diskriminatif.
“Proses profesional dan terhormat ini tercoreng dengan adanya orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan pegawai KPK yang menjadi peserta tes,” kata Prilly.
Baca Juga: Kesaksian Pegawai KPK: Tes ASN Ditanya Kesiapan Jadi Istri Kedua dan yang Dilakukan Saat Pacaran
Aliansi Gerak Perempuan dan Kompaks membeberkan kesaksian sejumlah pegawai KPK dalam tes untuk menjadi ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.