JAKARTA, KOMPAS.TV - Mudik di wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) atau mudik lokal resmi dilarang pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik di seputar wilayah aglomerasi.
Tetapi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi, salah satunya Jabodetabek.
Berikut adalah rincian ketentuan memasuki sejumlah wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Mudik Wilayah Aglomerasi Resmi Dilarang, Berikut Titik Pengamanan di Wilayah Jabodetabek
Jakarta
Untuk wilayah Jakarta, bagi siapapun yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi.
Bogor
Untuk wilayah Bogor, Pemerintah Kota Bogor tidak memberlakukan SIKM bagi pemudik yang akan memasuki wilayah Bogor, tetapi, setiap warga yang memasuki Kota Bogor wajib melakukan tes antigen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.