Kompas TV bisnis kebijakan

Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 15:34 WIB
warga-jatim-bisa-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-pakai-gopay-begini-caranya
Fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di aplikasi Gojek. PKB bisa dibayar dengan saldo Gopay dan sudah ada 15 provinsi yang bekerja sama. (Sumber: Surya.tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV- Warga Jawa Timur kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai memakai GoPay di aplikasi Gojek.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, kerja sama ini untuk memudahkan warganya membayar PKB kapan saja dan di mana saja.

"Saya berterima kasih atas seluruh dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang memungkinkan peningkatan produktivitas mengingat inovasi dan digitalisasi sistem ini menjadi bagian penting dari peningkatan produktivitas dan kinerja semua," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari suryamalang.tribunnews.com, Jumat (07/05/2021).

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dukung Bayar SPP Pakai GoPay

Head Regional Public Policy and Government Relations Gojek Jatim & Bali Nusra, Boy Arno mengatakan, GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai tanpa kontak dalam kehidupan sehari-hari.

Mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga pajak.

"Sudah ada 15 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah, termasuk Jawa Timur yang sudah menerapkan pembayaran PKB." ujar Boy.

Cara mudah membayar PKB lewat GoTagihan :

1. Buka Aplikasi Gojek

2. Pilih GoTagihan

3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB Jawa Timur

4. Masukkan Pelat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan Nomor NIK

Baca Juga: Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Berencana Naikkan Tarif PPN

5. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB

6. Masukkan PIN Rahasia GoPay

7. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail transaksi.

Fitur GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan selain pajak mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x