Kompas TV nasional hukum

Kemudahan Usaha di Masa Pandemi Bagi Pelaku UMKM

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 15:29 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, memberikan kemudahan untuk seluruh masyarakat yang akan membangun usaha guna menyelaraskan perputaran ekonomi Indonesia.

Hal hal apa saja yang diterbitkan Kemenkop UMKM dalam membantu masyarakat bangkit didunia bisnis?

Dimasa pandemi, banyak UMKM yang didorong oleh pemerintah untuk bisa membangkitkan ekonomi Indonesia, seperti gratisnya sertifikasi halal.

Prof. Eddy O.S Hiariej menjelaskan, secara hukum sertifikasi halal merujuk pada UU No 33 Tahun 2014 mengenai JPH (Jaminan Produk Halal).

Ada 2 hal yang paling penting, yaitu definisi mengenai produk itu sendiri dan definisi mengenai halal.

Baca Juga: Minimalisir Kerugian, Ketahui Bagaimana Hukum Kontrak Kerja Sama Saat Pendemi

Eddy menyebut, halal itu adalah segala sesuatu yang kemudian ditetapkan sesuai dengan syariat Islam.

Prof. Eddy juga mengatakan, yang harus dipahami adalah bagaimana para pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Simak penjelasan selengkapnya di Melek Hukum.

Tayangan ini diambil pada 26 November 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x