JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelabelan teroris pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai upaya balas dendam negara.
Keputusan pemerintah memasukkan KKB teroris tak lama setelah adanya korban sipil akibat rentetan kekerasan antara aparat keamanan TNI-Polri dan KKB pecah.
Puncaknya adalah tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya. Danny tewas setelah terlibat kontak tembak dengan KKB.
"Pelabelan teroris ini juga akan dilihat sebagai upaya balas dendam," ujar Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, dalam diskusi virtual bertajuk DOM Terselubung di Papua yang digelar Jubi.co.id, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Tangani KKB, Aparat Gunakan Pendekatan Soft Power dan Hard Power
Penilaian tersebut berdasar pada penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai rujukan atas pelabelan tersebut.
"Sekiranya itu dipaksakan masuk definisi dari terorisme," tegas Rivanlee Anandar.
Rivanlee menyebut UU tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah. Pasalnya, masih ada sejumlah unsur yang belum rampung dibahas, antara lain meliputi definisi terorisme, siapa, motif, dampak hingga sasaran teroris.
"Pelabelan KKB sebagai organisasi teroris langkah reaktif ketimbang upaya negara melakukan pendekatan permasalahan di Papua secara sistemik," tegas Rivanlee.
Baca Juga: KKB Tembaki Posko Pengamanan Puncak, Warga Ketakutan Berlindung ke Kantor Bupati
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan masuknya KKB sebagai organisasi teroris di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, BIN, Pemerintah Papua hingga masyarakat dan tokoh adat Papua, dalam memberantas aksi kekerasan yang belakangan kerap muncul di Papua.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris”, ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Kamis, (29/4//2021).
Baca Juga: Kapolda Papua Ungkap Sekolah yang Dibakar KKB Dekat Markas Lekagak Telenggen
Mahfud MD menambahkan keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2008 yang menyebutkan tentang definisi teroris dan terorisme. Ia menyebutkan, teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Keputusan tersebut kemudian menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat sipil. Dikhawatirkan pula label itu dapat meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.