JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui cuitan di Twitternya, Jumat (7/5/2021).
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).#tidakmudik #JagaJakarta#lebarandijakarta #hadapibersama #pandemibelumusai #Sehatbarengjakarta pic.twitter.com/O9IFaIDqYz
— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) May 7, 2021
Penyedian SIKM selama masa peniadaan mudik tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 569 Tahun 2021.
Menurut Anies, pemberlakuan SIKM itu, sesuai dengan ketentuan BNPB (Satgas COVID-19) dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: AHY Apresiasi Upaya Anies Baswedan dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
Lalu, SIKM ini berlaku untuk siapa dan alur penerbitannya bagaimana?
Merujuk cuitan Anies, SIKM tersebut hanya berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik.
Kepetingan non-mudik yang dimaksud adalah mereka yang akan melakukan perjalanan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
Adapun alur pemberian SIKM, sebagai berikut:
Penerbitan SIK maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Dalam melakukan perjalanan, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Sawab Antigen/GenNose negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Keluar Masuk Kota Tangerang Pada 6-17 Mei 2021, Masyarakat Wajib Bawa SIKM
Untuk persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunduh, sebagai berikut:
Kunjungan Keluarga Sakit:
Kunjungan Kedukaan:
Ibu Hamil/Bersalin:
Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.