JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan jatuh pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Harusnya, semua sektor baik negeri maupun swasta sudah memberikan THR ke pekerjanya.
Namun menurut penuturan Anggota DPR RI Obon Tabroni, masih banyak sektor swasta yang belum melaksanakan pembayaran THR.
Baca Juga: Puluhan Korban Diduga Arisan Lebaran Bodong di Bekasi Mengaku Dirugikan Hingga 900 Juta Rupiah!
"Hari ini batas akhir dari pemerintah untuk perusahaan soal pembayaran THR. Saya dapat informasi bahwa kewajiban itu masih belum dilaksanakan," ungkap Obon saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (6/5/2021).
Padahal menurutnya, THR dapat membantu kehidupan pekerja selama pandemi Covid-19.
Selain itu, THR juga dapat menjadi roda penggerak perekonomian menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: 1.258 Kendaraan Berhasil Dihentikan Polda Metro Jaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran
"Pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus kepada sektor swasta, sehingga tidak adil jika kewajiban THR diabaikan oleh perusahaan-perusahaan," tegasnya.
Oleh karena itu, DPR minta pemerintah secara tegas awasi pembayaran THR khususnya di sektor swasta.
Hal senada juga dikemukakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin.
"Terkait persoalan THR ini memang masih marak dimana-mana. Padahal dampak pandemi dirasakan banyak pekerja di lapisan bawah," ujar Syamsuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.