Kompas TV nasional update corona

Tempat Wisata yang Buka Saat Hari Raya Wajib Batasi Pegunjung untuk Mencegah Kerumunan

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 09:50 WIB
tempat-wisata-yang-buka-saat-hari-raya-wajib-batasi-pegunjung-untuk-mencegah-kerumunan
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara online di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/10/2020) (Sumber: Dok. Covid19.go.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, tempat wisata yang buka saat libur hari raya wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol yang dimaksud adalah pembatasan jumlah pengunjung, jam operasional, hingga mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Libur Lebaran, Pemprov DKI Berencana Tutup Lokasi Wisata

"Tempat wisata yang buka saat hari raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Memberlakukan pembatasan jam operasional, serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan, kata Wiku, selama Lebaran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata.

"Satgas di daerah juga akan mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Sargas Covid-19 menjelaskan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik hari raya, 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polda Metro Jaya Siapkan 77 Pos Pantau di Mal hingga Tempat Wisata

Tapi, wisata masyarakat hanya boleh dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau masih dalam satu kawasan aglomerasi.

Jadi, hanya wisatawan lokal dapat melakukan wisata di wilayah masing-masing.

Terkait hal tersebut, Wiku memastikan perjalanan wisata lintas batas daerah selama larangan mudik hari raya tak dibolehkan. Berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.

Baca Juga: 1.258 Kendaraan Berhasil Dihentikan Polda Metro Jaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x