JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memasang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam ruangan saat menggelar konferensi pers hasil tes alih status ASN pegawai KPK.
Sejak KPK didirikan pada tahun 2003 hingga konferensi pers yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2021 lalu tak pernah terpasang foto presiden dan wakil presiden dalam ruangan tersebut.
Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memang tertuang dalam undang undang No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pada pasal 54 tertulis jika penggunaan lambang negara sebagai cap dinas digunakan untuk kantor, presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, BPK, kementrian, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Gubernur Bupati atau Wali Kota, notaris, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.
Terkait alih status pegawai KPK menjadi paratur sipil negara memang diatur dalam undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebut pada pasal satu ayat 6 tertulis pegawai komisi pembentasan korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Setidaknya sudah ada 1.274 pegawai KPK lolos dalam tes wawasan kebangsaan dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.