JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H.
Dalam Keputusan Gubernur nomor 569 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 4 Mei 2021 ini dijelaskan penerbitan SIKM paling lama dua hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Kemudian SIKM yang sudah jadi berlaku selama masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan
Kepgub juga menjelaskan, SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan nonmudik.
Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
“Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Anies dalam Keputusan Gubernur, Kamis (6/5/2021).
Pemprov DKI tidak membebankan masyarakat yang ingin membuat SIKM.
Penerbitan SIKM kepada masyarakat untuk kebutuhan nonmudik dibebankan pada ABPD DKI Jakarta.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, Begini Cara Urus SIKM di DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.