JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Firli mengatakan KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” kata Firli dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Seperti dilansir dari laman situs resmi KPK, Firli Bahuri menjelaskan pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Baca juga: Feri Amsari: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK Dibuat-buat untuk Musnahkan KPK
Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan TWK sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021.
Dari hasil asesmen tersebut, KPK mengumumkan Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.
Baca juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.