SUKABUMI, KOMPAS.TV - M-F-M 26 tahun, ditangkap satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, setelah membobol sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, di Perum Taman Genting, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Pelaku membobol rumah dengan menggunakan obeng, untuk buka pagar rumah serta jendela. Pelaku membawa sejumlah barang diantaranya leptop, ps tiga dan sebuah unit mobil sedan. Pelaku merupakan pengemudi ojek online, yang biasa mangkal di sekitar rumah korban sehingga mengetahui kapan rumah tersebut kosong.
Pelaku yang beraksi sendiri, dan kini terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.