JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Perwakilan Rakyat akan melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pemanggilan yang dilakukan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan seusai lebaran berdasarkan laporan yang masuk ke MKD.
Hal tersebut disampaikan Anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan, Kamis (6/5/2021).
“Kenapa habis lebaran kita bisa langsung memanggil Aziz Syamsuddin, kan perkembangannya terlalu cepat, ada penggeledahan, pencekalan Pak Azis, tentu MKD bisa (memanggil -red),” kata Trimedya Pandjaitan.
Baca Juga: KPK Analisa Barang Temuan Diduga Terkait Perkara Suap dari Penggeledahan Rumah Azis Syamsuddin
Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.
Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap
Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.
Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri. Tak hanya itu, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan 3 rumah milik Azis Syamsuddin di Kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.