JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut menyoroti foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang terpampang dalam ruangan KPK.
Diketahui, foto presiden atau wakil presiden di latar belakang saat konferensi pers KPK merupakan hal baru. Selama ini hanya logo dari lembaga tersebut yang dipampang sebagai latar.
Menanggapi hal itu, Febri yang kini aktif sebagai pegiat antikorupsi ini menyinggung peraturan pemasangan simbol-simbol negara.
Dia kemudian menjelaskan aturan penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan Foto Presiden dan Wapres sejajar tapi lebih rendah dari Lambang Negara. Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tulis Febri melalui akun Twitter miliknya Kamis (5/5/2021).
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan: 75 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam UU tersebut tidak menyebut logo lembaga, tetapi Lambang Negara.
Febri juga menuturkan sebelumnya memang tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang konferensi pers KPK.
"Namun di ruangan-ruagan KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara serta foto Presiden dan Wapres," sambung tulisan dia.
Baca Juga: BIN dan BNPT Pun Dilibatkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.