SEMARANG, KOMPAS.TV- Peredaran alat rapit test antigen ilegal di Kota Semarang ini mirip dengan kejadian di Bandara Internasional Kualanamu.
Rapid test ilegal yang beredar tanpa izin telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang sudah beraksi 5 bulan terakhir ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Keberadaan alat rapid test antigen tanpa izin edar ini dibongkar Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Kemenkes: Pengawasan Rapid Test Antigen Butuh Kerjasama dari Masyarakat
Ratusan rapid test antigen disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.
Kepolisian mengamankan sekitar 450 pak rapid test antigen.
Pelaku berharap keuntungan yang besar dari pendistribusian rapid test tanpa izin edar itu.
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.