JAKARTA, KOMPAS.TV- Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk adanya 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terur bergulir.
Datang dari kalangan internal, Wadah Pegawai (WP) KPK pun menganggap TWK melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Undang Undang (UU) KPK itu sendiri.
“Bahkan kami menilai TWK ini menjadi semacam sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai KPK yang menangangani kasus strategis atau menempati posisi strategis,” jelas Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Rabu (5/6/2021).
Baca Juga: Beredar Daftar Nama Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo
Atas hasil uji materiil dan formil dari revisi UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil dari TWK oleh pimpinan KPK, Yudi mewakili Wadah Pegawai KPK pun menyatakan beberapa sikap mereka.
Menurut Wadah Pegawai KPK, ungkap Yudi, TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.
Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.
Sejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK, lanjut dia, jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum.
Dalam surat itu dikatakan bahwa selain bisa menjadi legitimasi menyingkirkan pegawai KPK yang tengah menangani kasus korupsi besar, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus sejatinya melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.
Baca Juga: MK: Penyadapan, Penggeledahan Tidak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK
“TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Yudi, TWK pun tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Bahkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan Selasa (4/5/2021) juga ditegaskan pada halaman 340 bahwa oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Yang Tak Lolos TWS, Sebelum Ada Putusan BKN dan Kemenpan RB
“Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK,” tutur dia.
Dalam akhir sikapnya, Wadah Pegawai KPK lanjut Yudi juga mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. “Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harusnya ditolak,” tandas Yudi.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tidak Ada 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.