JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri melarang Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara, untuk menyelenggarakan halal bihalal, atau open house, dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini.
Baca Juga: Mendagri Tito Edarkan Larangan Bukber dan Open House untuk ASN Pemda
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang melarang Kepala Daerah dan ASN di seluruh daerah, untuk mengadakan kegiatan open house.
Kepala pusat penerangan Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, surat edaran ini ditujukkan kepada seluruh Kepala Daerah.
Sementara dalam Surat Edaran Kemendagri membatasi kegiatan bukber, yakni hanya boleh diadakan oleh keluarga inti dan 5 orang kerabat atau saudara.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Larang Takbiran Keliling: Silahkan di Mushola, Masjid dan Rumah
Sementara, Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta kegiatan takbir dilakukan di masjid, mushola, dan rumah dengan penerapan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.