Kompas TV nasional hukum

Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 00:08 WIB
dua-pemberi-suap-bansos-juliari-batubara-divonis-4-tahun-penjara
Tersangka Ardian Iskandar Maddanatja berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara kepada Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang juga Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlanjut.

Sidang yang dipimpin Hakim Rianto Adam Pontoh ini juga menolak permohonan Harry Van Sidabukke sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Dakwaan Juliari Batubara: 3 kali Sewa Jet Pribadi, Bayar Cita Citata, Swab Test hingga Bayar Sapi

Dalam amar putusan hal yang memberatkan hukuman Ardian Iskandar yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis yang dijatuhi hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sama seperti Ardian, hal yang memberatkan vonis Harry Van Sidabukke yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata

Dalam hal yang meringankan Harry Van Sidabukke bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis terhadap Harry Van Sidabukke sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32,4 M Bansos Covid-19

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Sementara itu Ardian Iskandar Maddanatja menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar agar menunjuk perusahaan miliknya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x