JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi penilaian untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ghufron juga menegaskan, sampai saat ini KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan: 75 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021).
Ghufron menjelaskan, TWK yang digelar sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN oleh BKN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
Rangkaian TWK dimulai pada 9-10 Maret yakni TesTertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas.
Bagi pegawai berhalangan mengikuti tes tersebut diadakan pelaksanaan susulan pertama pada 16 Maret, susulan kedua 8 April.
Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.