Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Sayangkan Pihak yang Bocorkan Informasi Tanpa Menunggu Pengumuman Resmi KPK

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 22:58 WIB
firli-bahuri-sayangkan-pihak-yang-bocorkan-informasi-tanpa-menunggu-pengumuman-resmi-kpk
Logo baru KPK (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan kepada pihak yang telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi.

"Saya dan kami semua insan KPK menyayangkan, ada pihak-pihak yang telah mengambil satu sikap, dan telah menjadikan korban pihak yang mengaku memiliki informasi. Telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK yang sama sama kita cintai," terangnya dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Koalisi Save KPK Nilai Tes Wawasan Kebangsaan: Cara Asesmen ASN yang Lampaui Kewenangan

Diketahui, sejak tanggal 18 Maret hingga 9 April 2021 KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah melakukan asesmen TWK terhadap 1.351 pegawai.

Sejak hasil asesmen diserahkan BKN pada 27 April 2021 dan KPK urung memberikan pengumuman resmi, telah beredar informasi terkait 75 orang yang tidak lolos tes.

Dalam keterangan resminya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan ada dua kesimpulan dari hasil tes pegawai KPK yang telah dilakukan, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang,” papar Ghufron

Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu

Lebih lanjut dijelaskan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pelaksanaan asesmen TWK telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan  pengadilan.

“Memiliki integritas dan moralitas yang baik,” ucap Ghufron.

Baca Juga: BIN dan BNPT Pun Dilibatkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x