KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Delapan sopir travel harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat.
Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa penumpang untuk mudik di wilayah pelintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mobil travel gelap tersebut memaksakan mengangkut penumpang pada periode penyekatan pra mudik tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Langgar Larangan Mudik Lebaran, Polisi Sita 200 Kendaraan Travel Gelap di Jakarta, Jabar, dan Banten
Mereka terjaring razia dalam operasi yang digelar pada malam hari di pos sekat kawasan Puncak Bogor.
Adapun kendaraan travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis mobil pribadi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para sopir menawarkan jasanya melalui media sosial dengan tarif perjalanan lebih tinggi dibanding harga normal seperti biasanya.
Supaya masyarakat tertarik, menurut Harun, kondektur memberikan jaminan penjemputan dan dijanjikan sampai di kampung halaman.
"Ada 8 sopir pelanggar, mereka memberi tarifnya enggak normal dari Rp 500.000 sampai Rp 1 juta dengan tujuan Ciamis, Cilacap, dan daerah lainnya," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Harun menyebut bahwa travel gelap ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang, dengan tidak menjaga jarak atau menumpukkan penumpang.
Para penumpang ini langsung dikembalikan ke rumahnya masing-masing di Depok.
Sementara travel gelap tersebut diberikan sanksi tilang hingga kendaraanya disita sementara.
"Rata-rata dari Depok, kemudian mereka cari alternatif lain begitu di Karawang dan mereka lanjut cari celah di wilayah Puncak Bogor biar bisa tembus, lolos," ucap Harun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.