JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun depan.
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 10 persen.
Sri Mulyani menyatakan, dalam rencana postur APBN 2022, penerimaan pajak ditawarkan sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun.
Angka itu lebih tinggi dari proyeksi tahun ini, yang sebesar Rp1.444,5 triliun.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN adalah bagian dari inovasi penggalian potensi pajak, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Baca Juga: Kemenkeu Periksa Ulang Pajak 3 Perusahaan yang Diduga Terlibat Suap Pejabat Ditjen Pajak
Untuk mengejar target penerimaan pajak, Kemenkeu juga akan memperluas basis pajak, menguatkan sistem perpajakan, dan memberi insentif fiskal secara terukur.
“Jadi kami tetap akan menjalankan reform dengan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan dengan kortax,” kata Sri Mulyani di acara Musrenbangnas 2021, pada Selasa (04/05/2021).
Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu juga berencana memungut pajak e-commerce dan menerapkan cukai plastik.
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan
Rencana kenaikan tarif PPN ini, berkebalikan dengan saran Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira.
Ia menyarankan pemerintah untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk barang ritel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.