JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).
Selain itu, pemerintah memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Persiapan Jelang Larangan Mudik, Perbatasan Brebes Akan Dijaga Ketat 24 Jam
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, berpendapat bahwa penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.
Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini ditiadakan. Itu baik mudik yang bersifat jarak jauh maupun lokal.
Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Ingin Mudik, Tujuan Terbanyak Jawa Tengah
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni saat rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Menurut Doni, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah maupun orang tua di kampung halaman agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.
"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.