JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan aktor senior Mark Sungkar menjadi tahanan kota.
Sehingga, status tahanan Mark Sungkar ditangguhkan dan ia menjalani hukuman dari luar penjara meski masih berstatus sebagai tersangka dan terdakwa kasus dugaan TPPU atau korupsi Triatlon. Kabar itu diumumkan oleh majelis hakim saat sidang pada hari Selasa (4/5/2021).
"Jadi tahanan kota pada tanggal 4 Mei 2021," kata Majelis Hakim.
Selesai sidang, aktor 72 tahun ini mengungkapkan rasa syukurnya atas dikabulkan permintaannya mennjadi tahanan kota.
"Alhamdulillah," ujar Mark Sungkar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 339 Juta
Jika tak ada halangan, Mark Sungkar akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021) pukul 11.00 WIB. Kabar itu dibenarkan oleh pengacaranya, Fahri Bachmid.
"Rencananya akan keluar Rabu siang," ungkap Fahri Bacmid kepada awak media ketika dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (5/5/2021) dini hari.
Seperti diketahui, Mark Sungkar tersandung kasus dugaan korupsi. Ia disebut telah memperkaya dirinya sendiri ketika menjabat jadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) masa bakti 2015-2019.
Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang mengakibatkan negara rugi senilai Rp 649,9 juta. Ia diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games tahun 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.