JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akan memeriksa ulang wajib pajak yang terkait dalam dugaan suap pajak.
KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017. Di antara para tersangka, 2 orang adalah pejabat di Ditjen Pajak.
"Yang kami lakukan menurut UU ketentuan umum perpajakan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga wajib pajak, ini sudah mulai berjalan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Gedung KPK, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (05/05/2021).
Baca Juga: MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK
Pemeriksaan ulang dilakukan untuk menentukan, melihat kemungkinan hak negara atau pajak negara yang belum dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun-tahun pajak yang disidik oleh KPK.
"Ini bagaimana upaya kami untuk memulihkan pajak yang belum dibayarkan kepada negara," tambahnya.
Kemenkeu juga telah menyiapkan tim untuk menangani kasus tersebut. Jika sudah dapat ditelusuri dan ada pajak yang belum dibayarkan, wajib pajak tersebut wajib membayarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan
Enam tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Serta Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak. Dan Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini.
Baca Juga: Dugaan Suap Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Jika Terbukti, Itu Adalah Pengkhianatan
Firli mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Mereka juga melakukan pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani, diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP, pada Januari-Februari 2018.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018, mereka menerima sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL, sebagai perwakilan PT BPI Tbk, dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya selama bulan Juli-September 2019, keduanya menerima sebesar total 3 juta dollar Singapura, diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.