JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan verifikasi dan analisa terhadap barang temuan dari hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2021).
“Yang berikutnya itu akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih lanjut terhadap barang dimaksud,” katanya.
“Untuk kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di dalam berkas perkara ini,” tambahnya.
Baca Juga: PSHT Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bukan Warga Kehormatan, Beda dengan PSHTPM
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah di tiga rumah milik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berada di Kawasan Jakarta Selatan.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi yang berbeda yaitu rumah kediaman dari AZ di wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.
Ali Fikri menyampaikan, dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, ditemukan barang yang diduga terkait dengan perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Temuan Barang Bukti Kasus Suap Terkait Penyidik KPK di 3 Rumah Azis Syamsuddin
“Dari proses penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK mengamankan sebuah barang yang diduga terkait dengan perkara ini (perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju -red),” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.
Baca Juga: Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan
Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.
Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.
Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar tersebut sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.