Kompas TV nasional sosial

Perjalanan Bukan Mudik, Naiklah Bus Berstiker Khusus dari Kemenhub. Ini Syaratnya

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 21:58 WIB
perjalanan-bukan-mudik-naiklah-bus-berstiker-khusus-dari-kemenhub-ini-syaratnya
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan cap stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Cap khusus itu hanya untuk melayani orang-orang yang melakukan perjalanan mendesak dan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang digariskan oleh Satgas Penangana Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan stiker tersebut digunakan oleh kendaraan yang akan mengangkut penumpang dengan keperluan bukan mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukam melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," jelas Budi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Tahap Awal, Kemenhub Salurkan 500 Donasi Sembako dan Masker bagi Pekerja Transportasi

Menurut Budi, penerbitan stiker itu untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang dan telah memenuhi syarat.
 
Seperti diketahui, penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

SE tersebut menyebutkan bahwa mereka yang bisa melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.

Di antara masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa pelarangan: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

Kendati diberi pengecualian, semua yang masuk dalam kategori tersebut tetap harus melengkapinya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Baca Juga: Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan

Untuk pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Jadi kami tegaskan kembali, bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tegas Budi.

Stiker khusus tersebut diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Terminal Kalideres dan Stasiun Pasar Senen Dipadati Ribuan Penumpang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.