JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan tersebut rupanya membuat Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra kecewa.
Azyumardi menilai bahwa penolakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap keberadaan KPK ke depannya.
Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU No 19 Tahun 2019
"Tentu saya kecewa dengan penolakan tersebut. Penolakan itu membuat KPK terus kehilangan kredibilitas dan akuntabilitas," kata Azyumardi, Selasa (4/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, menurut Azyumardi, ditolaknya uji materi tersebut juga akan menjauhkan pemerintah dari upaya pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penciptaan good governance atau pemerintahan yang bersih kian berat dan kian jauh," ucap Azyumardi.
Adapun sebelumnya, sebanyak 51 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.
Surat terbuka itu berisi permohonan agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah direvisi.
Nama-nama dalam daftar 51 anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi itu merupakan profesor dari berbagai perguruan tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.