JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materil (judicial review) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi UU KPK yang mengajukan gugatan tersebut terdiri dari mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang dkk.
Penolakan perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019 itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Merupakan Upaya Pelemahan KPK
Di antaranya, terkait UU KPK yang tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR.
Pihak MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama.
Menurutnya, terkait lama atau tidaknya pembahasan tergantung pada UU itu sendiri.
"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Arief.
Pihak MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.
"Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum, maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.