Kompas TV regional kriminal

Surat Tes Swab Antigen Dipalsukan dan Dijual, Oknum Tenaga Kesehatan Raup Jutaan Rupiah

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 15:33 WIB
surat-tes-swab-antigen-dipalsukan-dan-dijual-oknum-tenaga-kesehatan-raup-jutaan-rupiah
Polres Cianjur berhasil ungkap pemalsuan surat tes swab antigen yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. (Sumber: TribunJabar.id)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

CIANJUR, KOMPAS.TV - JA alias Ibong harus berurusan dengan aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.

Dia menjadi tersangka pemalsuan surat tes swab antigen dengan kop Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur yang benar.

JA merupakan pegawai honorer di salah satu instansi kesehatan di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Tak Miliki Surat Bebas Covid-19, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik oleh Petugas

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari adanya pemberitahuan pada media online perihal adanya dugaan pembuatan surat hasil pemeriksaan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tanpa melalui tes swab.

Surat ditemukan saat digunakan oleh sopir travel gelap, MR.

"MR yang bekerja sebagai sopir travel gelap saat itu mendapatkan surat tes swab antigen itu dari tersangka. Surat itu digunakan untuk dipakai keluar kota dari Kabupaten Cianjur," kata Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, Selasa (4/5/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Surat itu dibuat oleh JA dengan mencetaknya menggunakan kop instansi kesehatan atas nama orang lain, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 100 lembar surat sejak 1 Februari 2021.

"Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Ia dibantu oleh A yang merupakan pegawai tidak tetap di salah satu instansi kesehatan di Kabupaten Cianjur," jelas Rifai.

"Selain itu A juga memberikan stempel dari instansi tersebut kepada JA, dimana stempel tersebut digunakan untuk menstempel surat swab antigen tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Oknum ASN Diduga Pakai Surat Antigen Palsu Untuk Bepergian, Pemilik Klinik Akan Proses Hukum

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas Covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer, dan printer.

Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp 3.000.000.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 6 tahun.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x