Kompas TV bisnis ukm

Asyik, Subsidi Bunga Diperpanjang dan KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp100 Juta

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 14:24 WIB
asyik-subsidi-bunga-diperpanjang-dan-kur-tanpa-jaminan-bisa-sampai-rp100-juta
Ilustrasi bantuan dana UMKM (Sumber: corona.jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 6 bulan. Yaitu dari Juli hingga Desember tahun ini.

Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, yang dipimpin Menkomiliar Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (03/05/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan. Yaitu dari 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, dikutip Selasa (04/05/2021).

Baca Juga: Berkah Pandemi, Ada 4,8 Juta UMKM Gabung Marketplace

Anggaran sebesar Rp4,39 triliun disisakan untuk program tersebut. Sehingga, membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” ujar Airlangga.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:

a.    Perubahan skema KUR tanpa jaminan, yaitu dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Sandiaga Sebut HAKI Bisa Jadi Jaminan Modal UMKM ke Bank

b.    Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c.    Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d.    Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Selain perubahan di atas, pemerintah juga menambah plafon penyaluran KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. Sehingga ada lebih banyak UMKM yang akan menerima KUR tahun ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.