SLEMAN, KOMPAS.TV - Sejumlah daerah mulai memberlakukan larangan mudik seperti instruksi pemerintah pusat untuk Lebaran 2021 ini.
Di Kabupaten Sleman, merazia sejumlah titik penyekatan.
Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Sleman, Ajun Komisaris Anang Tri Nuvian mengatakan aparat akan tegas kepada pemudik yang nekat memasuki wilayah Sleman pada 6-17 Mei 2021.
"Mulai tanggal 6 Mei akan kami putar balik, meskipun membawa surat swab antigen atau PCR," tegas Anang kepada awak media usai Rapat Koordinasi Idul Fitri, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Berkerumun, Potensi Penularan Covid-19 di Pusat Perbelanjaan
Mengantisipasi warga mudik, ratusan personel akan ditugaskan di lima pos pengamanan yakni di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Ambarukmo dan Gamping.
Penjagaan di pos penyekatan akan dilakukan sewaktu-waktu dan bersifat situasional.
"Jamnya kami rahasiakan. Sewaktu-waktu," ujar Anang.
Baca Juga: 200 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kepulauan Riau
Kepala Polres Sleman Ajun Komisaris Besar Anton Firmansyah menjelaskan, kebijakan pelarangan masuk wilayah Sleman tidak berlaku bagi mereka yang harus bekerja.
"Mereka yang dari luar dan bekerja di Jogja, boleh masuk. Tapi harus bawa surat tugas atau surat berdinas," ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton mengatakan akan mengerahkan 213 personel gabungan dan instansi lain untuk membantu penyekatan pada 6-17 Mei.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.