JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hari ini, Selasa (4/5/2021).
Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil terhadap UU KPK Hasil revisi.
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
ICW melalui keterangan tertulis di situsnya menjelaskan, ada empat hal yang menjadi masalah dalam UU KPK Hasil revisi.
Pertama, ICW menilai bahwa DPR telah menghilangkan nilai demokrasi dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Dalam bagian ini substansi yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 UU KPK tentang independensi dan Pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," sebut ICW.
Ketiga, ICW juga menilai banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru.
Poin yang paling mencolok ada pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Siap Ikuti Apapun Putusan Uji Materi UU KPK
"Keempat, revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik. Untuk tiba pada kesimpulan itu bukan hal yang sulit, jika dilihat, produk legislasi kontroversi ini dihasilkan secara kilat, praktis hanya 14 hari saja. Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan," tulis ICW.
Berdasarkan keempat hal tersebut, ICW meminta agak MK mengabulkan uji formil dan materil dari UU KPK yang baru.
"Atas problematika di atas, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru," tulis ICW.
Menurut ICW, peradilan berperan penting dalam masa depan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi ini.
"Selain sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum, kehadiran MK juga diharapkan menjadi lembaga penyeimbang sekaligus pengingat tatkala pembentuk UU (Presiden dan DPR) bertindak semena-mena dalam menyusun legislasi," tegas ICW.
"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman," tulis ICW.
Baca Juga: Tidak Sesuai Harapan, Koalisi Guru Besar Dukung Uji Materi UU KPK No.19/2019 ke MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.