Kompas TV cerita ramadan panduan

Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 05:00 WIB
antara-sunah-dan-makruh-berikut-penjelasan-soal-hukum-bersiwak-saat-berpuasa
Ilustrasi bersiwak atau mengigosok gigi (Sumber: sehatq.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjaga kesehatan dan kebersihan mulut dengan bersiwak atau menggosok gigi merupakan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW untuk umatnya.

Sebagaimana dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi, "Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, 'Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat'," (HR. Al-Bukhari).

Namun, lantas bagaimana hukum bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang sedang berpuasa?

Hukum bersiwak untuk orang yang tengah berpuasa, di kalangan para ulama, terbagi menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama, menyebutkan bersiwak itu memiliki hukum sunah di setiap waktu dan dalam keadaan apapun, termasuk saat puasa.

Adapun beberapa hadis yang menjadi dasar dari pendapat ini salah satunya yaitu hadis riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Sahur yang Sesuai Anjuran Rasullah SAW? Simak Penjelasannya

Selain itu, ada pula hadis fi’li Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Amir bin Rabi’ah yang berbunyi:

“Aku pernah melihat Nabi SAW bersiwak sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR. al-Tirmidzi).

Sementara itu dalam riwayat Aisyah RA disebutkan bahwa, “Dari Nabi SAW: Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”

Sebagai pendapat yang banyak digunakan, hukum sunah bersiwak ini juga dikemukakan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab sahihnya.

Dalam bab berjudul, Menggunakan Siwak Kering dan Siwak Basah bagi Orang yang berpuasa, beliau mencantumkan hadis-hadis di atas serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid:

“Bahwasanya Nabi SAW tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selainnya (yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak kering)."

Baca Juga: Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x