TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangerang memberi sanksi berupa teguran kepada pengelola Tang City Mall.
Teguran tersebut dilayangkan setelah Wali Kota Tangerag Arief R Wismansyah menemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan tersebut.
Arief menyatakan, pihaknya telah melakukan tinjauan ke pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Lebaran 2021.
Baca Juga: Eks Wali Kota Airin Rachmi Diany Terpilih Menjadi Ketua PMI Kota Tangerang Selatan
Dari hasil tinjauan itu, Arif mendapati jalur pengunjung yang sempit dipenuhi lapak para pedagang. Sehingga, menciptakan kerumunan pengunjung dan sulit menerapkan jaga jarak fisik.
"Kemakan sama jalur pedagang. Kalau ada yang jadi carrier kan menyebabkan penularan Covid-19," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Pemanfaatan ruang mal itu yang membuat Arief memberikan sanksi teguran atas temuan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Melalui teguran itu, ia meminta pihak pengelola pusat perbelanjaan itu untuk mengatur ulang tata letak lapak pedagang dan jalur untuk pengunjung.
Baca Juga: Usai Tradisi Piknik 'Munggahan', 46 Warga Tangerang Dinyatakan Positif Covid-19
"Kami minta pengelola pusat-pusat perbelanjaan mengatur ruang yang memadai untuk pengunjung. Sehingga tidak terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan," ungkap Arief.
Arief menambahkan, jika masih ditemukan pelanggaran di pusat perbelajaan, Pemkot Tangerang bisa mengenakan saksi yang lebih tegas.
"Kalau masih terjadi pelanggaran bisa saja nantinya akan ditutup operasionalnya," kata Arief mewanti-wanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.