SAMARINDA, KOMPAS.TV - Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga saat ini tersebar di sejumlah media social. Lokasinya bahkan di tengah-tengah pemukiman penduduk secara terbuka.
Hebatnya lagi, pengangkutan batubara dengan truck dilakukan secara terbuka di jalan umum tanpa mengenal waktu.
Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini bahkan marak dan kian meresahkan. Dari catatan DLHK Berau, terdata 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Berau.
9 titik tambang batu bara ilegal itu tersebar di tiga Kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, dan kini tengah diverifikasi oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah 2 Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang disingkat Gakum KLHK.
Menurut Annur Rahim, selaku Kepala Seksi Wilayah ii KLHK Kalimantan, dari video yang viral tersebut sudah terindikasi secara pasti pelanggarannya.
Tentu ini akan ditindak lanjuti. jika memang terbukti secara sah, maka para pengusaha penambang ilegal tersebut akan dipidakan sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan Gakum KLHK telah berkordinasi dengan TNI – Polri serta Pemerintah Kabupaten Berau, untuk mengambil langkah tegas dalam bertindak.
Sesuai dengan UU 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika dinyatakan benar bahwa telah melanggar peraturan tersebut, maka akan diancam dengan hukuman penjara 1 sampai dengan 3 tahun. Serta denda sebesar 3 milyar rupiah.
Annur menegaskan, seharusnya tidak terjadi penambangan didekat pemukiman. Pastinya akan memberikan dampak yang lebih buruk, baik lingkungan hingga kesehatan.
#9TambangIlegal #BatuBaraBerau #KabupatenBerau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.