JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro berlaku selama 4-17 Mei 2021 di 30 provinsi.
Jumlah provinsi yang mesti menerapkan PPKM Mikro jilid 7 ini bertambah 5 provinsi.
Hal ini sesuai pengumuman dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan
“Ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi,” ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Aturan pembatasan dalam PPKM Mikro ini, kata Airlangga masih sama dengan aturan sebelumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat wajib mengenakan masker di tempat-tempat wisata umum.
"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen,” kata Airlangga.
Penerapan PPKM Mikro yang meluas ini berkaitan dengan kenaikan kasus Covid-19 di beberapa provinsi.
Selain itu, terdapat lima provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Cegah Warga Mudik, Penyekatan Dilakukan di Sejumlah Titik Jalur Arteri Karawang-Bekasi
Berikut daftar lengkap 30 provinsi yang mesti menerapkan PPKM Mikro.
1. Jambi
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Aceh
4. Sumatera Selatan
5. Riau
6. Lampung
7. Sumatera Utara
8. Sumatera Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.