Kompas TV nasional kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Sate Beracun yang Dilatarbelakangi Sakit Hati Ditinggal Nikah

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 17:26 WIB

KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap perempuan yang diduga menjadi pengirim paket hidangan beracun salah sasaran, penyebab kematian anak pengemudi ojek online di Bantul, Yogyakarta.

Polisi turut mengungkap motif pelaku pengirim sate beracun di Kabupaten Bantul yang menewaskan bocah NFP (10).

Pelaku adalah warga Majalengka, Jawa Barat berisinial NA (25).

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama 4 hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Perempuan tersebut berhasil ditangkap di Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang anggota polisi dan dicintainya meskipun sudah beristri," ujar AKP Ngadu pada Senin (3/5/2021).

Dijelaskannya, kasus pengiriman sate maut ini berawal saat NA kesal dengan Tomy.

Tersangka NA menyebut merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Ia mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Tersangka NA kemudian curhat pada salah satu rekan pria yang sebenarnya mencintainya. Saran tersebut ialah memberikan racun agar korban muntah mencret saja agar menjadi pembelajaran.

Namun, rencana mengirimkan lewat ojek online tanpa aplikasi justru salah sasaran.

Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal dengan pengirim dan menyuruh sang pengemudi ojol untuk membawa kembali sate tersebut hingga pada akhirnya dibawa pulang dan disantap bersama keluarga oleh sang pengemudi ojol dan berujung meninggalnya sang anak, Naba Faiz Prasetyo.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara seumur hidup hingga ancaman maksimal yakni hukuman mati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x