Kompas TV internasional kompas dunia

Presiden Suriah Bashar al-Assad Umumkan Amnesti Menjelang Idul Fitri dan Pemilu Presiden

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 03:40 WIB
presiden-suriah-bashar-al-assad-umumkan-amnesti-menjelang-idul-fitri-dan-pemilu-presiden
Presiden Suriah Bashar al-Assad mengumumkan amnesi terbatas menjelang Idul Fitri 2021 dan pemilu presiden yang akan digelar 26 Mei nanti (Sumber: Syrian Presidency Facebook Page via AP, File)
Penulis : Edwin Shri Bimo

DAMASKUS, KOMPAS.TV - Presiden Suriah Bashar Assad pada Minggu (02/05/2021) mengeluarkan dekrit yang memberikan amnesti dan pengurangan hukuman untuk beberapa kategori kejahatan yang dilakukan sebelum 2 Mei, kata kantor berita negara SANA seperti dikutip Associated Press, Senin, (03/05/2021)

SANA tidak memberikan alasan untuk amnesti tetapi itu terjadi beberapa hari sebelum umat Islam merayakan Idul Fitri, hari raya yang menandai akhir bulan suci Ramadhan.

Amnesti juga dilakukan menjelang pemilihan presiden 26 Mei, yang kemungkinan besar akan dimenangkan Assad untuk masa jabatan tujuh tahun keempat.

Sejak konflik Suriah dimulai pada 2011, Assad mengeluarkan amnesti serupa, yang terbaru adalah pada September 2019.

Konflik tersebut menewaskan setengah juta orang rakyat Suriah dan membuat setengah populasi negara itu terlantar termasuk lebih dari 5 juta yang menjadi pengungsi di luar negeri.

SANA menggambarkan keputusan presiden hari Minggu sebagai "keputusan amnesti paling komprehensif untuk pelaku kejahatan, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat."

Baca Juga: Bashar al-Assad Daftarkan Diri pada Pemilu Presiden Suriah Bulan Depan

Dalam file foto 13 April 2016 ini, seorang pejabat pemilu Suriah menunggu para pemilih di TPS dengan poster Presiden Bashar Assad. 18 April 2021 ketua parlemen Suriah mengumumkan pemilihan presiden akan diadakan pada 26 Mei yang secara luas diproyeksikan akan memberi Assad masa jabatan tujuh tahun keempat. (Sumber: AP Photo/Hassan Ammar, File)

Keputusan tersebut memberikan pengampunan penuh untuk hukuman atas kejahatan dan pelanggaran termasuk penyelundupan, penyalahgunaan narkoba, dan perdagangan mata uang asing.

Pengampunan tersebut juga mencakup kejahatan penculikan, asalkan orang yang diculik dibebaskan sebelum tanggal amnesti dengan kondisi aman dan sehat.

Keputusan tersebut juga mengizinkan amnesti umum bagi pembelot militer yang menyerahkan diri dalam waktu 3 bulan bagi mereka yang berada di dalam negeri, dan 6 bulan bagi mereka yang berada di luar negeri.

Keputusan tersebut mengurangi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dengan kerja paksa, dan penjara seumur hidup dengan kerja paksa menjadi penjara seumur hidup dengan kerja paksa sementara untuk jangka waktu 20 tahun.

Keputusan tersebut tidak termasuk amnesti atas kejahatan penyelundupan senjata, pengkhianatan, spionase, bergaul dengan musuh, dan kejahatan terorisme yang mengakibatkan kematian.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Dua Mobil Rusak Tertimpa Longsor

27 Desember 2024, 15:38 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x