Kompas TV nasional peristiwa

Ini Bus yang Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 22:41 WIB
ini-bus-yang-diperbolehkan-beroperasi-selama-periode-mudik-lebaran-2021
Ilustrasi Pemudik di Terminal Kalideres, Jakarta Barat (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah bus yang boleh beroperasi selama periode larangan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepada kendaraan bus yang boleh beroperasi selama periode mudik lebaran, Kemenhub akan menempelkan stiker khusus.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik dari Terminal Pulo Gebang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah bus yang boleh beroperasi ini.

"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini, salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (2/5/2021).

Budi menjelaskan, hanya bus yang memiliki stiker khusus ini saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.

Meski begitu, kata dia, kepada para penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus berstiker khusus itu juga harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Travel Gelap Gaet Penumpang Mudik Lebaran, Patroli Cyber Terus Monitor Medsos

"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.

Adapun aturan larangan mudik terdapat pengecualian untuk sebagian orang. Beberapa yang memenuhi syarat masih diperbolehkan bepergian selama periode mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.

Mereka yang boleh melakukan perjalanan, antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri, hingga pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Namun, mereka harus menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x