HONG KONG, KOMPAS.TV - Kelompok pekerja migran Hong Kong pada Sabtu (01/05/2021) mengkritik rencana mewajibkan vaksin Covid-19 bagi semua pekerja migran rumah tangga asing, menyebut langkah tersebut "diskriminatif dan tidak adil", seperti dilansir Straits Times, Sabtu, (01/05/2021)
Pejabat kesehatan Hong Kong mengatakan mereka berencana mengeluarkan perintah wajib vaksinasi untuk 370.000 pembantu rumah tangga di kota itu, sebagian besar adalah perempuan dengan bayaran rendah dari Filipina dan Indonesia.
Mereka yang ingin mengajukan visa kerja - atau memperbarui visa mereka saat ini - harus menunjukkan mereka telah divaksinasi, kata para pejabat Hong Kong pada hari Jumat, (30/04/2021)
Jika rencana itu berjalan, itu akan menjadi pertama kalinya Hong Kong secara langsung mengikat hak kerja bagi orang asing dengan vaksin.
"Ini jelas merupakan tindakan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap pekerja rumah tangga migran," kata Dolores Balladares Pelaez, ketua United Filipinos di Hong Kong, kepada wartawan.
Baca Juga: Hong Kong Kembali Rencanakan Travel Bubble, Kini dengan Makau
Kelompok pekerja yang mewakili pekerja rumah tangga mengatakan mereka marah, karena orang asing lainnya - dan penduduk lokal yang bekerja di lingkungan seperti panti jompo - tidak diharuskan menjalani vaksinasi.
"Sekali lagi, kami dipilih dan menjadi sasaran," tambah Pelaez.
Pejabat kesehatan mengumumkan rencana vaksinasi setelah dua pembantu rumah tangga ditemukan terinfeksi salah satu jenis Covid-19 yang lebih ganas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.