SEMARANG, KOMPAS.TV - Memperingati hari Buruh Internasional 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bersama Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng menyuarakan aspirasinya mengenai perlindungan terhadap pekerja media.
Khususnya tenang kesejahteraan pekerja media yang masih jauh dari harapan ditambah sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan media juga masih ditemui.
”Kondisi pekerja media di Kota Semarang sangat menyedihkan. Masih banyak perusahaan media menggaji pekerjanya jauh di bawah UMK, yakni Rp2,8 juta. Bahkan, ada media menggaji wartawannya Rp1 juta, Rp1,2 juta, Rp1,5 juta, hingga Rp2 juta,” kata Koordinator Devisi Ketenagakerjaan AJI Kota Semarang, Abdul Mughis, dilansir dari Kompas.id, Sabtu (1/5/2021).
Ia menyebutkan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan tersebut meliputi, pemberian upah layak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hak cuti, uang lembur, dan tunjangan hari raya (THR) adalah beberapa hak paling mendasar yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, faktanya, hampir semua hak tersebut tidak dijalankan oleh rata-rata perusahaan media.
“Bahkan, perusahaan media yang beroperasi di Kota Semarang dan Jawa Tengah yang menggaji jurnalisnya secara layak masih bisa dihitung jari,” ungkapnya.
Baca Juga: Erick Thohir Kagum Saat Tinjau Program BUMN Pro Rakyat di Semarang
Dengan demikian, AJI Semarang mendesak perusahaan media memenuhi hak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada jurnalis atau pekerja media. Pekerja media meliputi semua pekerja yang terlibat dalam proses produksi produk media, mulai dari jurnalis, redaktur, layouter, desain grafis, administrasi, pekerja kebersihan, hingga keamanan.
”Fenomena PHK tanpa pesangon dalam beberapa tahun terakhir di Kota Semarang juga sangat memilukan. Terdapat puluhan bahkan ratusan pekerja media menjadi korban ketidakadilan,” kata Mughis sekaligus ketua SPLM Jateng.
Di sisi lain, Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan menambahkan bahwa di tengah disrupsi media massa, beberapa perusahaan media gulung tikar dan membuat nasib karyawannya terkatung-katung tanpa kejelasan pesangon.
Ironisnya, dari berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan sejumlah perusahaan media tersebut, tidak ada penindakan oleh dinas tenaga kerja setempat.
Untuk itu, ia mendesak semua perusahaan media di Kota Semarang wajib menaati aturan UU Ketenagakerjaan demi terwujudnya keadilan. ”Perusahaan media wajib memberikan THR penuh, sesuai aturan UU. Tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Ratusan Pekerja Sidoarjo Ikuti Vaksin Massal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.