JAKARTA, KOMPAS.TV - Antara data tanah wakaf Kementerian ATR/BPN dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag) mulai saat ini akan terintegrasi.
Setiap tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) akan dapat diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag
Baca Juga: Capaian Zakat-Wakaf Masih Minim, Kemenag DIY Bersama SEZWa Giatkan Edukasi Publik
Sebelum terintegrasi, Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Siwak Kemenag mesti menyelaraskan secara manual data tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang hanya memiliki ikrar wakaf.
Berdasarkan data Pusdatin, sudah ada sebanyak 164.000 bidang tanah wakaf yang telah terdaftar dan disertifikasi.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta BWI Maksimalkan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengatakan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, akan dilakukan akselerasi lintas sektor dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tanah-tanah wakaf di desa-desa kita bikin peta lokasi, penlok (penetapan lokasi) sebuah desa, maka semua tanah yang di desa itu kita sertifikasi," ujar Sofyan dalam siaran pers, Jumat (30/04/2021).
Melansir dari Kompas.com, diketahui tanah wakaf tersebut termasuk yang dikelola Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Baca Juga: Wakafkan Tanah Seluas 6 Hektar untuk Pesantren, Baim Wong: Aku Mau Bangun Pakai Jerih Payah
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan selain saling bersinergi terkait data tanah wakaf, pihaknya berharap adanya portal bersama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Perlu integrasi sistem antara Kemenag dengan ATR/BPN dan pembuatan portal bersama untuk data tanah wakaf bersertifikat. Mungkin nanti secara teknis bisa dibahas bersama antara dua kementerian, saya kira untuk kepentingan integrasi data,” tuntas Amin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.